Menyediakan solusi berbasis data primer untuk kebutuhan evaluasi program pemda, strategi elektoral, dan advokasi kebijakan publik.
Menyediakan instrumen riset kuantitatif dan kualitatif berstandar metodologi nasional untuk pemerintah daerah, partai politik, dan lembaga publik.
Pemetaan popularitas, akseptabilitas, dan elektabilitas figur kandidat kepala daerah serta preferensi sosiologis pemilih menjelang Pilkada di Tanah Papua.
Menjaring aspirasi riil, sentimen masyarakat terhadap isu strategis, stabilitas sosial politik, dan kepuasan terhadap kepemimpinan daerah.
Kajian empiris dan naskah akademik untuk mengevaluasi efektivitas pemanfaatan dana Otonomi Khusus Papua dan program pembangunan daerah.
Sistem rekapitulasi cepat berbasis sampel TPS terverifikasi dengan verifikasi foto C1 plano real-time untuk transparansi pemilu.
Fondasi kerja ilmiah LSP dalam menyajikan riset opini publik dan konsolidasi kebijakan publik yang terpercaya di Tanah Papua.
Pengumpulan dan pengolahan data survei lapangan menggunakan teknologi CAPI (Computer-Assisted Personal Interviewing) real-time.
Desain sampling bertingkat (Multistage Random Sampling) representatif hingga tingkat distrik dan kampung dengan kendali mutu ketat 20% spot-check.
Kolaborasi lintas disiplin bersama akademisi perguruan tinggi, tokoh adat, pemangku kebijakan publik, dan masyarakat di Tanah Papua.
Memotret dinamika preferensi pemilih, isu strategis daerah, dan kepuasan publik secara berkala, mutakhir, dan kontekstual.
Transparansi metodologi, akuntabilitas ilmiah, margin of error terukur, serta keterbukaan hasil riset sebagai kontribusi literasi publik.
Seluruh riset dijalankan secara independen tanpa intervensi kepentingan politik partisan, menjunjung tinggi kode etik asosiasi riset opini publik Indonesia.
LSP membuka pintu kemitraan strategis bagi Pemerintah Daerah, Instansi Publik, Partai Politik, Lembaga Donor, dan Perguruan Tinggi untuk riset representatif dan kredibel di Tanah Papua.
Silakan lengkapi formulir di bawah ini. Tim analis LSP akan menghubungi Anda maksimal 1x24 jam kerja.